A. Pengertian Norma Hukum & fungsinya
Pengertian norma hukum adalah undang-undang, peraturan, ketentuan, dan sebagainya yang dibuat oleh negara. Norma hukum biasanya bersifat tertulis yang dapat dijadikan pegangan dan rujukan konkret bagi setiap anggota masyarakat baik dalam berprilaku maupun dalam menjatuhkan sanksi bagi pelanggarnya. Norma hukum dibuat oleh badan yang berwenang untuk mengatur hubungan antarwarga suatu masyarakat, antarwarga Negara, dan antara warga Negara dengan pemerintahnya. Norma hukum bersifat mengatur dan memaksa, jika dilanggar, sanksinya adalah berupa hukuman. Itu sebabnya keberlakuan norma sifatnya tegas dan pasti, karena ditunjang dan dijamin oleh hukuman atau sanksi bagi pelanggarnya.
Norma hukum ada berbagai macam jenisnya. Ada banyak macam hukum yang kita kenal dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Hukum ini antara lain adalah hukum acara, hukum pidana, hukum perdata, hukum agama, hukum internasional, dan lain sebagainya. Dari berbagai macam hukum tersebut, hukum pidana dan perdata adalah yang paling banyak kita temui dalam kehidupan sehari-hari. Di bawah ini adalah beberapa jenis hukum yang penting untuk diketahui.
1. Hukum Acara
2. Hukum Pidana
3. Hukum Perdata
B. Contoh-contoh Norma Hukum
- Setiap warga wajib mempunyai Kartu Tanda Penduduk kalau sudah berumur 17 tahun.
- Kepala keluarga wajib memiliki kartu keluarga.
- Menjaga keamanan di lingkungan seperti ikut melaksanakan siskamling.
- Setiap anak wajib mengikuti pendidikan atau sekolah.
- Orang yang melakukan kesalahan harus dihukum seperti korupsi.
- Orang yang menggunakan jalan raya harus menaati aturan lalu lintas
- Jika menginap di salah satu kerabat di daerah lain harus melaporkan diri kepada ketua RT/RW
Sekian sobat muda yang dapat kami berikan,semoga bermanfaat…..