Dalam bahasan sosiologi atau pendidikan kewarganegaraan tentunya kita sering mendengar istilah norma. Lalu apapengertian norma itu sendiri dan apa saja macam-macamnya ?
DAFTAR ISI
A. Pengertian Norma
Jika kita merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kita akan dapati bahwa norma adalah aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat.
Di mana norma berperan sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku yang sesuai.
Norma juga bisa dimaknai sebagai aturan-aturan atau pedoman sosial yang khusus mengenai tingkah laku, sikap, dan perbuatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan di lingkungan kehidupannya.
Empat Tingkatan Norma
Antara satu norma dengan norma lain memiliki kekuatan mengikat yang berbeda-beda.
Ada norma yang sangat kuat sehingga memaksa setiap individu dalam masyarakat untuk mematuhinya secara ketat.
Dan ada juga norma yang sedikit lebih longgar sehingga pelanggaran yang dilakukan atasnya masih dianggap sebagai sesuatu yang masih bisa ditolerir.
Dari sudut pandang ini norma bisa kita klasifikasikan dalam 4 tingkatan yaitu; usage, folkways, mores, dan costom.
1 . Cara (Usage)
Cara mengacu pada suatu bentuk perbuatan yang lebih menonjolkan pada hubungan antar individu.
Penyimpangan pada cara tidak akan mendapatkan hukuman yang berat, tetapi sekadar celaan, cemoohan, atau ejekan.
beberapa contoh usage di antaranya
- Makan tanpa mengeluarkan bunyi berdecap
- Menutup mulut saat menguap
- Tidak meludah di depan orang lain
- dll.
2 . Kebiasaan (Folkways)
Kebiasaan mempunyai kekuatan mengikat yang lebih tinggi dari pada cara (usage).
Kebiasaan diartikan sebagai perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama karena orang banyak menyukai perbuatan tersebut.
beberapa contoh folkways di antaranya:
- Kebiasaan mencium tangan saat berjabat tangan dengan orang tua.
- Membungkukkan badan saat lewat di depan orang
- Memberikan hadiah saat hari raya
- dll
3 . Tata Kelakuan (Mores)
Jika kebiasaan tidak semata-mata dianggap sebagai cara berperilaku, tetapi diterima sebagai norma pengatur, kebiasaan tersebut menjadi tata kelakuan.
Tata kelakuan (Mores) memiliki daya ikat yang kuat dan cenderung memaksa.
Pelanggaran terhadap norma ini akan dikenakan sangsi yang tegas seperti dikucilkan, dipenjara dan lain sebagainya.
beberapa contoh mores di antaranya:
- Larangan berjudi
- Larangan mengkonsumsi narkoba
- Larangan menorobos lampu merah
- dll
4 . Adat Istiadat (Custom)
Tata kelakuan yang terintegrasi secara kuat dengan pola-pola perilaku masyarakat dapat meningkat menjadi adat istiadat.
Anggota masyarakat yang melanggar adat istiadat akan mendapat sanksi keras.
Walaupun begitu, norma ini berlaku terbatas pada masyarakat tertentu. Sehingga memungkinkan adanya perbedaan antara norma di suatu masyarakat dengan masyarakat lainnya..
Beberapa contoh custom di antaranya:
- Larangan bercerai bagi pasangan adat Lampung
- Larangan menikah antara dua kasta tertentu di kalangan orang hindu
- dll
B. Macam-Macam Norma dan Contohnya
1. Norma Agama
Norma agama merupakan sekumpula kaidah atau peraturan hidup yang sumbernya dari wahyu ilahi.
Norma agama ialah aturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah-perintah, larangan-larangan dan ajaran-ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa.
Contoh Norma Agama:
- Melaksanakan ketentuan agama, seperti : membantu sesama manusia, menghormati orang lain, tidak semena-mena terhadap orang yang lemah.
- Menjauhi larangan agama, seperti melakukan perjudian, minuman-minuman keras, mencuri, berbuat fitnah, membunuh, berbut zina, berbuat riba;
- Melaksanakan Sholat/ sembahyang, ibadah tepat pada waktunya
2. Norma Kesusilaan
Setiap manusia memiliki hati nurani yang membedakan dengan makhluk lainnya. C.S.T . Kansil menyatakan bahwa pengertian norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia (insan kamil ).
Contoh Norma Kesusilaan:
dilarang membunuh
berkata jujur, benar
menghormati, menghargai orang lain
berbuat baik terhadap sesama manusai
berlaku adil terhadap sesama
3.Norma Kesopanan/Adat
Norma keposanan juga sering disebut sebagai norma adat masyarakat tertentu. Landasan kaidah ini adalah kepatuhan, kepantasan dan kebiasaan yang berlaku pada masyarakat itu.
Jadi pengertian norma kesopanan adalah peraturan hidup yang bersumber dari tata pergaulan masyarakat tentang etika sopan santun, dan tata krama dalam masyarakat.
Contoh Norma Kesopanan/adat ialah:
Tidak meludah di sembarang tempat
Bertutur kata yang sopan, tidak menyakitkan kepada siapa pun
Masuk rumah orang lain dengan permisi
Menghormati orang yang lebih tua atau dituakan
Mempersilahkan/ memberikan tempat duduk pada wanita dalam Bus, atau kereta api.
4. Norma Hukum
Norma Hukum adalah norma/aturan-aturan yang bersumber dari pemerintah atau negara.
Norma hukum dibuat oleh pejabat pemerintah yang berwenang dengan tertulis dan sistematika tertentu.
Contoh Norma Hukum ialah:
- Barang siapa menghilangkan nyawa orang lain dikenakan pidana penjara dengan ancaman pidana sekurang-kurangnya 15 tahun.
- Kendaraan bermotor harus membawa Surat Ijin mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
- Barang siapa mengambil hak milik orang lain untuk dikuasai kepadanya akan dikenakan saksi pidana.
- Tidak boleh ingakar janji, penipuan dalam jual beli.