Mendikbud Nadiem Anwar Makarim menjadi satu dari beberapa menteri kabinet Indonesia Maju yang menjadi sorotan dan buah bibir publik. Selain dianggap sebagai sosok yang mewakili kaum milenial, Nadiem yang akrab dipanggil Mas mentri ini juga dikenal berani membuat trobosan-trobosan baru di dunia pendidikan.Salah satunya mencanangkan Empat Pokok Kebijakan Pendidikan “Merdeka Belajar”.
Kebijakan ini diklaim sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) bangsa Indonesia.
“Empat program pokok kebijakan pendidikan tersebut akan menjadi arah pembelajaran kedepan yang fokus pada arahan Bapak Presiden dan Wakil Presiden dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia,” demikian disampaikan Mendikbud pada peluncuran Empat Pokok Kebijakan Pendidikan “Merdeka Belajar”, di Jakarta, Rabu (11/12)
Lalu apa saja Empat Pokok Kebijakan Pendidikan “Merdeka Belajar” yang dimaksud oleh Mendikbud ini ?
DAFTAR ISI
Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN)
Pada tahun 2020 Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) akan digantikan dengan ujian yang diselenggarakan hanya oleh sekolah. Ujian tersebut dilakukan untuk menilai kompetensi siswa yang dapat dilakukan dalam bentuk tes tertulis atau bentuk penilaian lainnya yang lebih komprehensif, seperti portofolio dan penugasan (tugas kelompok, karya tulis, dan sebagainya)
“Dengan itu, guru dan sekolah lebih merdeka dalam penilaian hasil belajar siswa. Anggaran USBN sendiri dapat dialihkan untuk mengembangkan kapasitas guru dan sekolah, guna meningkatkan kualitas pembelajaran,” terang Mendikbud
Ujian Nasional (UN)
Diprediksikan bahwa 2020 merupakan tahun terakhir dilaksanakannya Ujian Nasional secara serentak. Kedepan UN akan dihapuskan dan diganti dengan Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter, yang terdiri dari kemampuan bernalar menggunakan bahasa (literasi), kemampuan bernalar menggunakan matematika (numerasi), dan penguatan pendidikan karakter,”
Yang unik, Asesmen yang dimaksud rencananya tidak diterapkan untuk siswa kelas akhir melainkan untuk siswa kelas 5 (SD), 8 (SMP), dan 11 (SMA). Hal ini memungkinkan sekolah atau guru melakukan perbaikan-perbaikan mengacu pada hasil tes atau asesmen siswa.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Jika anda adalah seorang guru, tentu anda merasakan bagaimana repotnya menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Selama ini guru dituntut untuk menyusun RPP yang begitu tebal sehingga sangat membebani dan memalingkan guru dari tugas pokoknya mendampingi dan memperhatikan perkembangan siswa.
Ke depan, RPP akan dibuat sesimpel dan seefektif mungkin yang mencakup tiga komponen terpenting dalam sebuah perencanaan, yaitu tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan asesmen.
Dengan begitu, guru tidak akan lagi meresa terbebani dan memiliki lebih banyak waktu untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri.
Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi
Dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB), Kemendikbud tetap menggunakan sistem zonasi dengan kebijakan yang lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah.
Komposisi PPDB jalur zonasi dapat menerima siswa minimal 50 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, dan jalur perpindahan maksimal 5 persen.
Sedangkan untuk jalur prestasi atau sisa 0-30 persen lainnya disesuaikan dengan kondisi daerah. “Daerah berwenang menentukan proporsi final dan menetapkan wilayah zonasi,” ujar Mendikbud.
Untuk mendownload Empat Pokok Kebijakan Pendidikan “Merdeka Belajar” anda bisa klik di sini UNDUH