Kode Etik Pecinta Alam Indonesia dicetuskan untuk pertama kalinya pada bulan Januari 1974 pada acara GLADIAN PECINTA ALAM NASIONAL ke-IV yang bertempat di Sulawesi Selatan tepatnya di Pulau Kahyangan dan Tana Toraja.
Dan sejak itu pula,rumusan ini menjadi suatu tatanan etika yang disepakati bersama dan dipakai oleh para pecinta alam di seantero Indonesia .
Berikut kutipan lengkap Kode Etik Pecinta Alam Indonesia :
“Pecinta Alam Indonesia sadar bahwa alam beserta isinya adalah ciptaan Tuhan Yang Maha Esa
Pecinta Alam Indonesia sebagai bagian dari masyarakat Indonesia sadar akan tanggung jawab kepada Tuhan, bangsa, dan tanah air.
Pecinta Alam Indonesia sadar bahwa pecinta alam adalah sebagian dari makhluk yang mencintai alam sebagai anugerah yang Mahakuasa Sesuai dengan hakekat di atas, kami dengan kesadaran menyatakan :
1. Mengabdi kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Memelihara alam beserta isinya serta menggunakan sumber alam sesuai dengan kebutuhannya
3. Mengabdi kepada bangsa dan tanah air
4. Menghormati tata kehidupan yang berlaku pada masyarakat sekitar serta menghargai manusia dan martabatnya
5. Berusaha mempererat tali persaudaraan antara pecinta alam sesuai dengan azas pecinta alam
6. Berusaha saling membantu serta menghargai dalam pelaksanaan pengabdian terhadap Tuhan, bangsa dan tanah air